BANGKINANG-Nama gedung dan fasilitas umum milik Pemkab Kampar akan dikaji untuk bisa dituangkan dalam Peraturan Daerah Kampar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar, H Nasrul, didampingi Kepala Bidang Kebudayaan, Zainal Abidin, menyebutkan, sesuai arahan dan perintah Bupati Kampar, maka dua gedung milik Pemkab Kampar akan diberi nama. Yakni, gedung baru RSUD Bangkinang dan stadion Bangkinang yang saat ini masih bernama stadion Tuanku Tambusai.
"Saya telah diperintahkan Bupati Kampar agar kedua gedung segera diajukan namanya untuk diusulkan dalam Ranperda," ujarnya.
Diakuinya, saat ini stadion itu masih bernama Stadion Tuanku Tambusai dan akan diusulkan namanya yang diambil dari nama pahlwan daerah Kampar, yakni Datuk Tabano.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar, Zainal Abidin, mengakui, dia telah diperintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar untuk berkonsultasi dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kampar, termasuk Bagian Hukum Setdakab Kampar.
Data yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, gedung milik pemerintah Kabupaten Kampar yang belum memiliki nama, seperti GOR Silat Bangkinang, gedung veteran, gedung guru, balai adat dan gedung perpustakaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengusulkan nama–nama gedung itu akan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, ninik mamak dan pihak terkait lainya.(dom)